TUGAS
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DISUSUN
OLEH
DELA
ANDAYANI
22214647
2EB24
PROGRAM
STUDI EKONOMI KOPERASI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti
bahwa dalamkegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya
kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota
perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
B. Perumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat
memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal
ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di
dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam
perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
1
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang dan ciri-ciri
koperasi?
4. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6. Bagaimana peranan koperasi dalam
perekonomian indonesia?
7. Bagaimana prinsip, asas dan tujuan
koperasi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah
ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri
koperasi.
4. Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk mengetahui fungsi dan peran
koperasi.
D. Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini
diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis
berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya
perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara
teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara
praktis, yaitu :
a) Memberi sumbangan pemikiran mengenai
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b) Memberi sumbangan kepada semua pihak
yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
2
BAB II
PEMBAHASAN
1. Arti Pentingnya
Ekonomi Koperasi
Berbicara
tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi
secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup,
sedangkan koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai
pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada
“Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Peran
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat
ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya
usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.
Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha
kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian
dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan
masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari
pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu
sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di
Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri
dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan
anggota koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan
dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap
sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi
barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah
kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota.
Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan
keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau
3
lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi
hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus
tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik
daripada organisai ekonomi lain.
2.
Pelopor
Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di
Indonesia dengan mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka
makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
4
tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
3. Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1) Awal
Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang
selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat
lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R
Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang
dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu
diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang
bergerak di bidang keperluan
5
sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan
kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin
mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang
atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915
diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte
pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte
pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus
mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya
meterai 50 gulden.
2) Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga
Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a. Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
c. Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan pada
tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
e. Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
6
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan
munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian
rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga
terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan
rakyat akan meningkat.
7
DAFTAR PUSTAKA
Ø (Inggris)O'Sullivan,
Arthur; Steven M. Sheffrin (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle
River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. p. 202. ISBN 0-13-063085-3.
Ø Ningsih,
Murni Iran Koperasi
Ø a b
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal
Koperasi, 1980
Ø a b c d
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005
Ø a b c d
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005
Ø a b c
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
Ø a b c d
e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai
Pustaka, 1980)
Ø a b c d
e [1], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
Ø a b c d
e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)
Ø Komitmen
Pak Harto Terhadap Koperasi
Ø Nunkener,
Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
Ø Chaniago,
Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Ø http://simpanankelelawar.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-koperasi.html
Ø http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
Ø http://buldanabdullatif.blogspot.com/2013/10/makalah-teori-koperasi-dan-sejarah.html
Ø https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
Ø http://andikaprasetya11.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
8

Tidak ada komentar:
Posting Komentar